Halal dan Baik, Prinsip Makanan Kita – Kabar Saung November 2012
November 15, 2012 § Leave a comment
Oleh: Mbak Herum Hegianing
Bicara masalah makanan sesungguhnya bicara sesuatu yang sehari-hari kita hadapi. Oleh karena itu masalah ini menjadi masalah yang sangat penting. Kenapa? Karena dampak mengkonsumsi yang tidak halal itu luar biasa. Imam Gazali menjelaskan “Kalau kita mengkonsumsi makanan yang tidak halal hati kita lama-lama menjadi tumpul. Sama seperti halnya kita berbuat dosa”. Rasulullah SAW menggambarkan bahwa hati itu akan tercemari titik-titik noda manakala kita melakukan dosa. Dari dosa yang kecil-kecil, sedikit-sedikit, lama-lama menjadi hitam. Kalau sudah hitam lama-lama tidak bisa lagi menerima kebenaran. Sama dengan masalah makanan. Oleh sebab itu mulai dari sekarang harus bisa melatih diri untuk memakan makanan yang halal lagi baik saja, halal dan thoyyib. Menjaga makanan relatif lebih mudah dan dengan menjaga makanan insya Allah kita mampu menjaga dosa-dasa yang lain.
Teknologi pangan berkembang pesat.
Zaman dahulu menentukan makanan halal dan haram relatif mudah karena semuanya masih dalam keadaan segar dan teknologi belum banyak diterapkan. Namun zaman sekarang di mana teknologi sudah berkembang dan dunia sudah menjadi global maka mencari makanan halal menjadi tidak semudah dulu. Sehingga kita butuh dengan yang namanya sertifikasi atau label. Sertifikasi dapat membantu kita untuk menentukan makanan yang akan kita makan, halal atau tidak. Seorang ahli sekalipun tidak bisa menentukan secara pasti bahwa makanan ini pasti halal atau pasti haram.
Status halal dan haram ditentukan oleh Allah SWT bukan manusia. Tentunya melalui Rasulullah SAW lalu diinterpretasikan oleh para ulama. Ketentuan halal-haram jelas tertuang di dalam Qur’an dan hadits. Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram juga jelas dan diantara keduanya adalah yang diragukan (syubhat). Rasulullah SWT menjelaskan bahwa “Barangsiapa menghindari yang syubhat maka akan selamat dan barangsiapa yang tidak bisa menghindari yang syubhat maka tidak akan selamat”. Syubhat ibarat kita menggembalakan ternak di daerah terlarang. Oleh sebab itu kita wajib menghindari dari barang yang haram dan yang syubhat.
Dalam sebuah milis asuhan beliau, Pak Anton menceritakan bahwa Rasulullah SAW suatu ketika pernah diberi jus oleh sahabat. Pada malam pertama jus itu masih diminum oleh Rasulullah SAW, pada malam kedua jus tersebut masih diminum oleh Rasulullah SAW tetapi pada malam ketiga Rasulullah menolak meminumnya dengan alasan minuman ini sudah menjadi minuman ahli neraka. Lalu sahabat bertanya mengapa? Rasulullaah menjawab karena dari minuman ini sudah keluar gelembung. Intepretasi itu semua adalah ketika jus sudah mengalami fermentasi alkohol sampai mencapai 3 hari dalam keadaan tertentu, menurut perkiraan sudah mencapai kadar 1% dan itu sudah masuk dalam kategori haram.
Demikian halnya dengan tape ketan. Hanya dalam waktu 36 jam, tape sudah mengalami fermentasi dengan kadar alkohol mencapai 3%. Kalau sudah mencair kadar alkohol di dalamnya dapat mencapai 5%. Sama dengan nilai alkohol yang ada di dalam wine. Yang wajib kita hindari bukan alkoholnya tetapi hal yang memabukkan setelah mengkonsumsi alkohol.
Ilmu pengetahuan dengan agama berjalan seiring. Hampir tidak ada pertanyaan yang tidak terjawab ketika ilmu pengetahuan dan agama digabungkan. Seperti halnya Rasulullah SAW mengatakan bahwa “semua bisa dijelaskan secara ilmiah” padahal pada saat zaman Rasulullah SAW tidak ada yang namanya ilmu pengetahuan. Namun sesungguhnya tanpa ilmu pengetahuan sekalipun kita wajib menuruti apa yang terkandung di dalam Qur’an “sami’na wa ato’na”. Ketika Rasulullah SAW mengatakan bahwa babi itu diharamkan maka tidak perlu dipermasalahkan apalagi diperdebatkan.
Dalam surah Al-baqarah ayat 168-173, surah Al-maidah ayat 88 Allah SWT mengingatkan kita untuk memakan makanan yang halal lagi baik. Sesungguhnya yang halal itu pasti baik dan sebaliknya makanan yang tidak halal atau diharamkan pasti tidak baik.
Halal dan Toyyib
Definisi halal adalah segala sesuatu yang baik kecuali yang sudah dijelaskan dalam ayat-ayat sebelumnya. Definisi toyyib adalah baik, sehat, aman, bergizi. Halal dan toyyib harus dalam satu kesatuan. Suatu makanan halal menjadi bisa saja menjadi tidak toyyib bila sudah dalam keadaan membusuk. Contohnya seperti ayam. Ayam adalah makanan yang halal namun menjadi tidak toyyib bila dalam keadaan sudah rusak. Itu sebabnya kita hanya boleh mengkonsumsi makanan yg halal lagi baik saja. Ikan juga demikian bahkan bangkai ikan pun adalah halal selama ikan tersebut belum menjadi busuk. Sejatinya hanya ada 2 bangkai yang boleh kita konsumsi yaitu bangkai ikan dan belalang.
Di dalam Qur’an surah al-anam ayat 145 dituliskan dengan sangat jelas hal-hal yg tidak boleh dimakan dan diminum, yaitu:
- Bangkai adalah hewan yang matinya tidak dengan proses penyembelihan. Hewan yang matinya dalam keadaan tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, atau diterkam hewan buas.
- Darah yang mengalir dari hewan sembelihan lalu ditampung yang disebut dengan marus. Namun ada darah yang dihalalkan yaitu darah dari sisa potongan hewan yang menempel pada daging hewan tersebut dan limpa, jantung ayam berdasarkan hadits (Hamka 1992).
- Daging babi. Jangan kita hanya melihat dari kata dagingnya saja yang haram. Kebanyakan ulama sepakat bahwa semua bagian yang terkandung dari hewan babi adalah haram. Termasuk lemak, tulang, dan semua produk yang mengandung bahan tersebut. Berdasarkan fatwa MUI September 1994. Bicara mengenai babi bila dilihat dari sumbernya yaitu hewan babi ini cepat sekali beranak pinak dan memakan apa saja sehingga babi menjadi murah harganya. Dari babi ini semua bahan teknologi diproduksi. Seperti produk roti yang diolah dengan shortening (berasal dari 50% lemak babi) lalu jus apel yang ketika dijernihkan dengan menggunakan gelatine (berasal dari tulang babi).
- Hewan yang ketika disembelih tidak menyebut nama Allah SWT. Hal ini berlaku untuk semua bagian hewan dan produk turunan dari hewan tersebut.
Makanan atau minuman yang tidak boleh dimakan berdasarkan hadits:
- Rasulullah SAW mengharamkan juga hewan-hewan yang sifatnya buruk seperti hewan buas, hewan yang berkuku tajam, hewan yang bertaring. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas dirawikan Imam Ahmad.
- Jallalah adalah hewan yang memakan kotoran (feses) bisa unta, sapi, kambing, ayam, angsa dan lain-lain sehingga baunya berubah. Hewan ini boleh dimakan asalkan dijauhkan dari tinja yang akan dimakan hewan tersebut dalam waktu lama dan diberi makanan yang suci. Seperti halnya yg dijelaskan ulama dari Malaysia bahwa sapi bila diberi khamar lalu dipotong maka dagingnya menjadi tidak halal. Ikan lele bila masih dibiarkan memakan feses maka tidak boleh dimakan, namun bila sudah dibudidayakan dengan member makanan yang bersih lagi sehat maka halal untuk dikonsumsi.
- Hewan yang hidup di dua alam yang tidak boleh dimakan hanya kodok. Seperti yang sudah diriwayatkan seorang sahabat bahwa suatu hari Rasulullah SWT ditanya oleh seorang tabib yang ingin mencampurkan kodok ke dalam ramuan obatnya. Maka Rasulullah SWT melarang membunuhnya (diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i).
- Khamar adalah segala sesuatu yang mengacaukan akal, membuat manusia menjadi tidak terkontrol. Setiap yang memabukan adalah khamar dan setiap khamar adalah diharamkan (HR Muslim). Semua yang mengacaukan akal dan semua yang memabukan adalah haram (HR Abu Dawud).
Maka sangat jelas bahwa mengkonsumsi khamar hukumnya haram. Di dalam khamar terkandung manfaat tetapi mudharatnya lebih banyak. Di zaman Rasulullah SAW khamar masih menjadi kebiasaan masyarakat oleh sebab itu Allah SWT menurunkan ayat mengenai larangan khamar secara bertahap. Suatu ketika ada seorang sahabat memimpin sholat dalam keadaan mabuk dan bicaranya kacau. Maka turunlah surah An-nisa ayat 43. Lalu diikuti dengan surah Al-maidah ayat 90-91. Di dalam minuman yang diartikan sebagai khamar termasuk narkotika, obat-obatan terlarang. Di sini islam sangat mengajarkan yang sifatnya mencegah. Jangankan memakan yang haram, mendekati yang haram saja sudah dilarang.
Kaidah Umum:
- Semua yang bersifat najis haram untuk dimakan.
- Manakala bercampur antara yang halal dan haram maka bahan tersebut menjadi haram.
- Jika dalam jumlah banyak bersifat memabukan maka meskipun sedikit tetap haram.
- Apa saja yang membawa kepada yang haram adalah haram.
- Niat yang baik tidak dapat membenarkan yang haram.
- Tidak ada pilih kasih dan pemilah milah terhadap segala sesuatu yang haram.
- Apa saja yang diperoleh dengan cara yang haram adalah haram.
Alhamdulillah….
Slides dapat didownload di: teknologi pangan dan status halal haram
Keluarga IMAS juga mengucapkan terima kasih atas kontribusi panitia Saung Istiqomah November 2012:
Ketua: Falah
MC: Budi
Acara: Ino, Agil
Logistik: Indra, Luqman, Yandi
Registrasi: Koka, Nelman, Sani, Fanny
Dokumentasi: Anton, Jadug, Levi
Radio: Damar
Saung Anak: Mbak Maya, Mbak Dewi dan Enes
Konsumsi: Mbak Anna
Publikasi: Himawan
Leave a Reply